Berita Dan
Acara Terkini

Implementasi SNI pada Produk PT Santos Premium Krimer

Implementasi SNI pada produk Santos Premium Krimer di Indonesia

Kebutuhan akan krimer kian hari kian meningkat. Permintaan krimer untuk keperluan industri semakin bertambah dari waktu ke waktu, baik di pasar domestik maupun ekspor. PT. Santos Premium Krimer (SPK) hadir untuk menjawab kebutuhan tersebut.

Sebagai salah satu manufaktur krimer terbesar dan tercanggih di Asia Tenggara yang berbasis di Indonesia, SPK berkomitmen untuk memberikan krimer terbaik dan berkualitas tinggi bagi konsumen dengan dukungan teknologi tinggi, inovasi, dan quality control yang baik.

Untuk memberi kepastian bahwa krimer yang diproduksi memiliki standar kualitas yang tinggi dan konsisten, SPK telah memiliki sertifikasi SNI bagi seluruh lini produknya sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Apa itu SNI?

SNI atau Standar Nasional Indonesia adalah standar mutu yang ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN) dan berlaku secara nasional. SNI menjadi acuan resmi untuk memastikan bahwa suatu produk, proses, atau jasa memenuhi persyaratan mutu, keamanan, keselamatan, dan kelestarian lingkungan.

Adapun manfaat dari SNI adalah sebagai berikut:

  1. Jaminan Mutu Produk
    Produk dengan label SNI lebih dipercaya karena sudah teruji sesuai standar kualitas nasional.
  2. Meningkatkan Kepercayaan Konsumen
    Konsumen lebih yakin membeli produk yang memiliki SNI, karena dianggap aman dan berkualitas.
  3. Mendukung Ekspor
    Produk dengan SNI lebih mudah diterima di pasar internasional, karena standar nasional ini sering disejajarkan dengan standar internasional.
  4. Meningkatkan Daya Saing
    Dengan adanya sertifikasi SNI, produk UMKM maupun industri lebih kompetitif dibanding produk yang belum bersertifikat.
  5. Akses ke Pasar Modern
    Banyak toko ritel modern yang mensyaratkan produk harus memiliki SNI agar bisa dipasarkan.

SNI Bagi Krimer

Berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 20 Tahun 2025 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Krimer Nabati Bubuk Secara Wajib, produk krimer nabati bubuk yang beredar kini diwajibkan untuk memiliki SNI. SNI untuk krimer nabati diatur dalam SNI 4444:2018. SNI 4444:2018 kini diberlakukan secara wajib, mencakup persyaratan kadar air, abu, lemak, serta cemaran logam.

Kebijakan SNI bagi produk krimer nabati yang ditetapkan pada tanggal 16 Mei 2025 ini dibuat untuk menjamin keamanan, kesehatan, dan keselamatan konsumen serta menciptakan persaingan usaha yang sehat, meningkatkan daya saing, efisiensi, dan kinerja industri krimer nabati bubuk.

Parameter Mutu SPK

Sebagai bagian dari komitmen untuk menjaga kualitas produknya, SPK telah mengintegrasikan standar SNI ke dalam setiap tahapan produksi, mulai dari pemilihan bahan baku hingga pengemasan akhir.

Teknologi spray drying yang digunakan SPK memastikan bahwa krimer bubuk yang dihasilkan memiliki kelarutan sempurna, tekstur creamy saat dilarutkan, dan aroma yang konsisten sesuai standar.

Laboratorium yang mutakhir memastikan kualitas mulai dari bahan baku hingga produk hasil akhir dengan tes-tes yang komprehensif menggunakan metode internasional untuk memastikan produk bebas dari dari cemaran logam berat dan bakteri berbahaya, sesuai batas maksimum SNI dan regulasi BPOM.

Selain sertifikasi SNI, SPK juga menerapkan standar internasional seperti FSSC 22000, ISO 9001, FDA registered facility, dan sertifikasi halal. Ini adalah bukti keseriusan SPK dalam menjaga konsistensi produknya agar selalu dalam kualitas yang terbaik.

Peran SPK dalam Industri dan Perlindungan Konsumen

Penerapan standar kualitas yang ketat bukan sekadar pemenuhan regulasi, melainkan langkah strategis dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. Sebagai produsen lokal dengan skala ekspor yang luas, kepatuhan terhadap SNI memperkuat posisi produk pangan Indonesia di pasar global, membuktikan bahwa manufaktur dalam negeri mampu bersaing dengan standar internasional.

Di sisi lain, kehadiran logo SNI pada kemasan produk berfungsi sebagai sarana edukasi konsumen yang efektif. Sertifikasi ini memberikan rasa aman dan jaminan kualitas yang nyata bagi mitra bisnis serta konsumen akhir, sekaligus menegaskan komitmen perusahaan dalam menghadirkan produk yang aman, konsisten, dan terpercaya di setiap penggunaan.

Baca juga: Santos Krimer & SNI Krimer Bubuk sebagai Standar Baru Industri Krimer di Indonesia

 

Referensi:

  1. https://kanwilaceh.beacukai.go.id/mandatory/sni.html
  2. Kementerian Perindustrian Indonesia.(2025). Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 20 Tahun 2025 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Krimer Nabati Bubuk Secara Wajib.

Artikel Lainnya

Resep Terbaru